BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner (Uni versity of Marburg, Jerman Barat) koperasi dibedakan menjadi dua:
· Konsep Koperasi Barat : menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
· Konsep Koperasi Sosialis : menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasioanal. Koperasi berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Sedangkan,
· Konsep Koperasi Negara Berkembang mempunyai ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Seperti di Indonesia koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Secara garis besar, idiologi negara-negara di dunia dikelompokkan menjadi 3.
· Liberalisme / kapitalisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Ideologi yang berbeda-beda melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda pula.
· Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan aliran Koperasi.
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut.
IDEOLOGI | SISTEM PEREKONOMIAN | ALIRAN KOPERASI |
Liberalisme/ Kapitalisme | Ekonomi Bebas / Liberal | Yardstick |
Komunisme/ sosialisme | Sistem Ekonomi Sosialis | Sosialis |
Tidak termasuk LIberalisme dan sosialisme | Sistem Ekonomi Sistem Campuran | Persemakmuran (Commonwealth) |
· Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casellman aliran koperasi dibagi menjadi 3, yakni sebagai berikut.
a) YARDSTICK
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang,penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem okenomi liberal (kapitalisme). Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi dimasyarakat.
b) SOSIALIS
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif. Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
c) PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktrur perekonomian masyarakat. Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· Koperasi modern lahir pertama kali di Inggris, dikota Rochdale tahun 1844. Timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
· Pada tahun 1851 koperasi tersebut mendirikan pabrik dan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum meliliki rumah.
· Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
· Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sle Society (CWS).
· Pada tahun 1945 CWS membuka perwakilan diluar negeri (New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain)
· Pada tahun 1876 koperasi melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi
· Tahun 1870 membuka usaha penerbitan “ Cooperative News”.
· Tahun 1883 dibentuk The Women’s Cooperative Guild.
· Tahun 1919 didirikan Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
· Charles Fourier (1772-1837) dari Perancis membentuk Fakanteres (perkumpulan yang bersifat komunal), namun tidak berhasil karena pengaruh liberalisme.
· Louis Blanc (1881-1880) dari Perancis dalam bukunya Organization Labour. Untuk mengatasi persaingan maka didirikan social work-shop (etelier sociaux) yakni seperti koperasi produsen, namun kemudian koperasi ini bangkrut.
· Koperasi berkembang juga di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1881-1888).
· Di Denmark koperasi dipelopori oleh Herman Schulze (1808-1883).
· Tahun 1896 dibentuk International Cooperative Alliance (ICA – Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional di London.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· Menurut Sukoco dalam bukunya “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, koperasi pertama di Indonesia adalah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada16 Desember 1895.
· Didirikan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto oleh Patih Wiriaatmaja (1895).
· Tahun 1896 berdiri “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Oleh de Wolf van Westerode.
· Tahun 1915 diterbitkan undang-undang koperasi di Indonesia.
· Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.Yang kesimpulannya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi rakyat (1921).
· Tahun 1927 dikeluarkan peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra.
· Tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
· Tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) serta menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
· Tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi sebagai penghubung antar koperasi.
· Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· Tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin, sejak saat itu langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
· Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan dilaksanakannya Munaskop II diJakarta, dan pada saat itu terjadi pemberontakan G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
· Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berlaku tanggal 18 Desember1967. Hal ini mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit menjadi 15.000 unit dikarenakan tidak dapat menyesuaikan diri terhadap UU ini.
· Tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 disempurnakan menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Disamping itu Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASi
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASi
1. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
ü Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
§ Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
§ Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together.
§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
§ Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
§ Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
§ Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
ü Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
ü Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
ü Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
ü Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).
o Prinsip Munker (Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut) :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
o Prinsip Rochdale (Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia).Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
o Prinsip Raiffeisen (Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman), prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
o Prinsip Schulze, (Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
o Prinsip ICA (International Cooperative Alliance), ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU dibagi 3 :Sebagian untuk cadangan , Sebagian untuk masyarakat dan Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
o Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
Bentuk Organisasi:
v Organisasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
v Organisasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi menurut Ropke adalah sabagai berikut :
1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
3. Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
v Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Pengelola
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut:
v Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
v Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
v Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
Pola umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
§ Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
§ Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
§ Gaya : menganut gaya partisipasi
0 komentar:
Posting Komentar