Tugas
2 (SOFTSKILL ETIKA BISNIS)
NAMA : Vicky Agustya Mulyana
NPM : 18210362
KELAS : 4EA16
1.
PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan
Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja
suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate
Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi
Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan
dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap
pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate
Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar
Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional.
2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan
A.
PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU
(CODE OF CONDUCT)
1. LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF
CONDUCT)
a)
Pedoman Etika Bisnis dan tata
perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate
Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi
PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22
Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos
Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan
perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b)
PT POS INDONESIA (Persero)
berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau
Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian
Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud
komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero)
ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata
perilaku.
c)
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code
of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja
sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi
dan tujuan perusahaan.
2. TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan
untuk :
a)
Mengidentifikasikan nilai-nilai dan
standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b)
Menjabarkan Tata Nilai sebagai
landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan
tugas.
c)
Menjadi acuan perilaku insan POS
INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan
berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d)
Menjelaskan secara rinci standar
etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan
dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam
bertindak.
3. STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia
antara lain :
1)
Etika perusahaan tentang integritas
dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2)
Etika perusahaan dengan pemegang
saham
3)
Etika perusahaan dengan pekerja (
hubungan industrial )
4)
Etika perusahaan dengan konsumen
5)
Etika perusahaan dengan pesaing
6)
Etika perusahaan dengan penyedia
barang dan jasa/rekaan
7)
Etika perusahaan dalam pengadaan dan
kontrak pekerjaan
8)
Etika perusahaan dengan mitra kerja
POS Indonesia
9)
Etika perusahaan dengan kreditur /
investor POS Indonesia
10)
Etika perusahaan dengan pemerintan
11)
Etika perusahaan dengan masyarakat
12)
Etika perusahaan dengan media massa
13)
Etika perusahaan dengan pengelolaan
lingkungan
14)
Etika perusahaan dengan organisasi
profesi POS Indonesia.
2.
PT Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima)
nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer
centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi
"FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct
yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan
merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan
yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil
penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui
Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan
dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan
dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi
serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja
Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan
perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku
tersebut dalam hubungannya dengan:
A.
Hubungan Sesama Insan Garuda.
B.
Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra
Usaha serta Pesaing.
C.
Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi
Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian
Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap
Rahasia Perusahaan.
D.
Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan
Lingkungan.
E.
Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup:
Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta
Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh
Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan
Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan
serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga
bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan
Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta
Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif
melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem
penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan
baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik
di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan.
Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah
menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah
mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan
pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di
perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan
bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft
structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan
Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance).
3. Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat
kesepakatan dengan sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun
sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang
memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan
pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan
tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah
mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang
telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.
4. Sebuah Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan
setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar
Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan
kepada mereka saat akan mendaftar,sehingga setelah diterima,mereka harus
membayarnya. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid
bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang
akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini
Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.
5. Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron
adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat
menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi
ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas.
Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi,
akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut
sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik,
mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya
Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan
penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron
kemudian kolaps pada tahun 2001.
Sumber:
http://www.garuda-indonesia.com/id/investor-relations/good-corporate-governance/corporate-governance-manual/etika-bisnis-dan-etika-kerja.page
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html