Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi Lain
A. Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
B. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
C. Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
D. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk
anggotanya. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
E. Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Sejak
awal terbentuknya Koperasi Pegawai Negeri Institut Agama Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, simpan pinjam merupakan salah satu bidang
usaha yang proritas. Sesuai dengan prinsip koperasi yaitu tolong
menolong, kebersamaan atau gotong royong, kekeluargaan, dan usaha
(bisnis).
Seyogianya
simpan pinjam dapat memberikan bantuan yang sangat berharga bagi
anggotanya dalam hal finansial. Sehingga problem kebutuhan hidup yaitu
pangan, sandang, dan papan dapat teratasi. Dengan gaji atau penghasilan
tetap yang kurang, maka simpan pinjam melalui KPN dapat memberikan jalan
keluar dari kesulitan finansial.
Sesuai
dengan manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun
sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari
koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang
menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga
menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan
kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa
kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada
masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota
tersebut. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki
identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai bentuk realisasi
meningkatkan elemen simpan pinjam Koperasi Pegawai Negeri Lain Sulthan
Thaha Saifuddin Jambi sudah bermitra dengan pihak Bank Mandiri Syar’iah
dalam hal penambahan modal. Sampai saat ini Bank tersebut telah
mengucurkan modal simpan pinjam sebanyak 11.500.000.000,- dari tahun
2008 sampai dengan saat ini. Sehingga secara langsung dapat menambah SHU
KPN IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
BIDANG ORGANISASI
1. Mengatur dan memperjelas hirarki kepengurusan dan pengawasan.
2. Meningkatkan Kinerja Pengurus dan Karyawan dalam bertugas.
3. Mengikuti pelatihan dan seminar tentang pekoperasian.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan Dekopinwil Provinsi Jambi dan Dekopinda Kota Jambi.
5. Mengembangkan jaringan informasi online yaitu website dengan nama www.kpn-iainjambi.com
6. Studi banding pengurus dan pengawas ke koperasi-koperasi yang berhasil.
7. Mencari peluang-peluang kerjasama bisnis dengan institusi lain.
8. Menampung dan mempertimbangkan masukan-masukan yang membangun terutama dari anggota KPN IAIN STS Jambi.
1. Mengatur dan memperjelas hirarki kepengurusan dan pengawasan.
2. Meningkatkan Kinerja Pengurus dan Karyawan dalam bertugas.
3. Mengikuti pelatihan dan seminar tentang pekoperasian.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan Dekopinwil Provinsi Jambi dan Dekopinda Kota Jambi.
5. Mengembangkan jaringan informasi online yaitu website dengan nama www.kpn-iainjambi.com
6. Studi banding pengurus dan pengawas ke koperasi-koperasi yang berhasil.
7. Mencari peluang-peluang kerjasama bisnis dengan institusi lain.
8. Menampung dan mempertimbangkan masukan-masukan yang membangun terutama dari anggota KPN IAIN STS Jambi.
BIDANG PERMODALAN
1. Meningkatkan kerjasama dengan BLU IAIN STS Jambi atas dasar saling menguntungkan.
2. Bekerjasama bisnis dengan bank-bank selain BSM.
3. Meningkatkan Simpanan Wajib Anggota KPN IAIN STS Jambi.
BIDANG USAHA
1. Menambah bidang prasarana bisnis baru, yaitu Pembuatan Sarana prasarana bisnis di Kampus Simpang Sungai Duren.
2.
Meningkatkan Pinjaman dan Bagi hasil dengan Bank Syari'ah Mandiri,
yaitu Melakukan kerjasama murabahah kendaraan, kerjasama Murabahah
elektronik, komputer, dan alat rumah tangga dan lain-lain.
3. Membangun Kemitraan dengan Pihak IAIN STS Jambi dan Pihak Kontraktor dalam Pengadaan barang dan jasa IAIN STS Jambi
4. Membeli lahan perkembunan (sawit dan karet).
5. Meningkatkan jumlah pinjaman anggota menjadi 15 juta.
6. Menjual lahan perumahan untuk anggota KPN IAIN STS Jambi.
7. Menyediakan pengkreditan perumahan untuk anggota KPN IAIN STS Jambi.
8. Membuka unit usaha jual beli bahan-bahan pokok (swalayan) di kampus telanaipura.
9. Terus berusaha mencari informasi kerjasama dan peluang-peluang bisnis dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
MENTERI
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan mengharapkan
insan koperasi terus kreatif dan inovatif menciptakan produk baru
sehingga ke depan koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi negara.
Harapan itu dikemukakan Syarief dalam acara peluncuran kembali produk
Koperasi Karyawan Garuda Group (Kokarga) di Kompleks Garuda Maintenance
Facility (GMF), Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin. Jika
koperasi mampu menciptakan produk baru, kreatif dan berinovasi, kata
Syarief, "Saya percaya koperasi nantinya tidak hanya menyejahterakan
para anggotanya, tapi juga masyarakat Indonesia." Oleh karena itu,
lanjut dia, koperasi sebaiknya terus memperluas kemitraan strategis
tidak saja dengan investor di dalam, tetapi juga di luar negeri.
Syarief mengungkapkan perkembangan koperasi di Indonesia, termasuk diversifikasi usahanya, sangat luar biasa. Menurut dia, Kokarga merupakan salah satu ikon koperasi di DKI Jakarta. "Jika Kokarga terus berinovasi, saya yakin Kokarga akan menjadi satu dari tiga koperasi besar di Jakarta," ujarnya.
Menurut Syarief, Kementerian Koperasi dan UKM bersama DPR kini tengah menggodok untuk mengubah Undang-Undang (UU) tentang Koperasi. Melalui UU yang baru, koperasi diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar punya orientasi bisnis.
Syarief mengungkapkan perkembangan koperasi di Indonesia, termasuk diversifikasi usahanya, sangat luar biasa. Menurut dia, Kokarga merupakan salah satu ikon koperasi di DKI Jakarta. "Jika Kokarga terus berinovasi, saya yakin Kokarga akan menjadi satu dari tiga koperasi besar di Jakarta," ujarnya.
Menurut Syarief, Kementerian Koperasi dan UKM bersama DPR kini tengah menggodok untuk mengubah Undang-Undang (UU) tentang Koperasi. Melalui UU yang baru, koperasi diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar punya orientasi bisnis.
"Jangan
sampai koperasi cuma diingat saat para anggotanya di akhir bulan
mengalami kesulitan keuangan karena gajinya sudah menipis," candanya.
Produk baru Kokarga yang kemarin diluncurkan kembali adalah gerai unit simpan pinjam, gerai makanan minuman di kompleks GMF, dan air beroksi-gen dalam kemasan Multi O2.
Produk baru Kokarga yang kemarin diluncurkan kembali adalah gerai unit simpan pinjam, gerai makanan minuman di kompleks GMF, dan air beroksi-gen dalam kemasan Multi O2.
Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia
1. Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
Koperasi
Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah
meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi
sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi
mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang
selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah
tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
2. Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam
ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini
diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk
koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai
Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu
jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar
pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota,
maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan
menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu
daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang
tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4
Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa
(BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi
merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi
ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan
masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi
jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah,
atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian
yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan
yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan
soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha
perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian
soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para
pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai
lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan
pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
d. Berdasar
pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka
dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
0 komentar:
Posting Komentar