B. PENERAPAN GCG DALAM BUMN
Pedoman
GCG harus memuat:
Manual
Direksi dan Dewan Komisaris, Manual Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian
Intern, Sistem Pengawasan Intern, Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan,
Tata Kelola Teknologi Informasi, Pedoman Perilaku Etika.
Menurut
Pasal 44 (1) Permen BUMN 01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas
penerapan GCG yang dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk
yaitu 1) penilaian (assessment) atas pelaksanaan GCG dan 2)
evaluasi (review) atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari
hasil penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN
itu sendiri (penilaian mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh
penilai independen yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dasar
hukum penilaian mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN
adalah:
1.
Peraturan
Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan (9).
2.
Keputusan
Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter
Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
pada BUMN
Aktivitas
dan tujuan penilaian/evaluasi penerapan GCG:
A.
Pengukuran
kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor atas penerapan
GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
B.
Identifikasi
kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan GCG di
BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria GCG
C.
Pemantauan
konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan
kebijakan tata kelola di lingkungan BUMN
Indikator/parameter
penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN dikelompokkan dalam 6
(enam) faktor yaitu:
1.
Komitmen
terhadap penerapan GCG yang berkelanjutan (7%)
2.
Pemegang
saham dan RUPS (9%)
3.
Dewan
Komisaris (35%)
4.
Direksi
(35%)
5.
Pengungkapan
dan keterbukaan informasi (9%)
6.
Faktor
lainnya (5%)
Berdasarkan
penilaian atas penerapan GCG, berikut ini adalah kategori kualitas penerapan
GCG di BUMN:
1.
Sangat
Baik > 85
2.
Baik
75-85
3.
Cukup
Baik 60-75
4.
Kurang
Baik 50-60
5.
Tidak
Baik >=50
Bagaimana
penilaian atas penerapan GCG di BUMN dan kertas kerja asesmen akan saya
sampaikan pada paparan berikutnya.
Komentar:
Penerapan
tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No
Per-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan
dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN.
0 komentar:
Posting Komentar