Pages

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 11 November 2011

tugas softskill ekonomi koperasi

Jenis-jenis Koperasi

 

Jenis Koperasi menurut fungsinya

·       Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·       Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·       Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·       Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·       Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·       koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·       gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·       induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
 
 
Koperasi Lain

A. Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.   Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.   Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3.   Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4.   Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.   Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6.   Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.   Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
     8.   Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

B. Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  •     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  •     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  •     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  •     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  •      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
C. Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  •     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  •     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  •     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •     Kemandirian
  •     Pendidikan perkoprasian
  •      kerjasama antar koperasi
D. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  •      Koperasi Simpan Pinjam
  •      Koperasi Konsumen
  •      Koperasi Produsen
  •      Koperasi Pemasaran
  •      Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

E. Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  •      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  •      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  •     Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  •      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  •      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  •      Anggota dan calon anggota
  •    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  •     Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  •      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  •      Sumber lain yang sah
Sejak awal terbentuknya Koperasi Pegawai Negeri Institut Agama Islam Negeri  Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, simpan pinjam merupakan salah satu bidang usaha yang proritas. Sesuai dengan prinsip koperasi yaitu tolong menolong, kebersamaan atau gotong royong, kekeluargaan, dan usaha (bisnis).

Seyogianya simpan pinjam dapat memberikan bantuan yang sangat berharga bagi anggotanya dalam hal finansial. Sehingga problem kebutuhan hidup yaitu pangan, sandang, dan papan dapat teratasi. Dengan gaji atau penghasilan tetap yang kurang, maka simpan pinjam melalui KPN dapat memberikan jalan keluar dari kesulitan finansial.

Sesuai dengan manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai bentuk realisasi meningkatkan elemen simpan pinjam Koperasi Pegawai Negeri Lain Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sudah bermitra dengan pihak Bank Mandiri Syar’iah dalam hal penambahan modal. Sampai saat ini Bank tersebut telah mengucurkan modal simpan pinjam sebanyak 11.500.000.000,- dari tahun 2008 sampai dengan saat ini. Sehingga secara langsung dapat menambah SHU KPN IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

BIDANG ORGANISASI
1. Mengatur dan memperjelas hirarki kepengurusan dan pengawasan.
2. Meningkatkan Kinerja Pengurus dan Karyawan dalam bertugas.
3. Mengikuti pelatihan dan seminar tentang pekoperasian.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan Dekopinwil Provinsi Jambi dan Dekopinda Kota Jambi.
5. Mengembangkan jaringan informasi online yaitu website dengan nama www.kpn-iainjambi.com
6. Studi banding pengurus dan pengawas ke koperasi-koperasi yang berhasil.
7. Mencari peluang-peluang kerjasama bisnis dengan institusi lain.
8. Menampung dan mempertimbangkan masukan-masukan yang membangun terutama dari anggota KPN IAIN STS Jambi.

BIDANG PERMODALAN
1. Meningkatkan kerjasama dengan BLU IAIN STS Jambi atas dasar saling menguntungkan.
2. Bekerjasama bisnis dengan bank-bank selain BSM.
3. Meningkatkan Simpanan Wajib Anggota KPN IAIN STS Jambi.

BIDANG USAHA
1.  Menambah bidang prasarana bisnis baru, yaitu Pembuatan Sarana prasarana bisnis di Kampus Simpang Sungai Duren.
2. Meningkatkan Pinjaman dan Bagi hasil dengan Bank Syari'ah Mandiri, yaitu Melakukan kerjasama murabahah kendaraan, kerjasama Murabahah elektronik, komputer, dan alat rumah tangga dan lain-lain.
3. Membangun Kemitraan dengan Pihak IAIN STS Jambi dan Pihak Kontraktor dalam Pengadaan barang dan jasa IAIN STS Jambi
4. Membeli lahan perkembunan (sawit dan karet).
5. Meningkatkan jumlah pinjaman anggota menjadi 15 juta.
6. Menjual lahan perumahan untuk anggota KPN IAIN STS Jambi.
7. Menyediakan pengkreditan perumahan untuk anggota KPN IAIN STS Jambi.
8. Membuka unit usaha jual beli bahan-bahan pokok (swalayan) di kampus telanaipura.
9. Terus berusaha mencari informasi kerjasama dan peluang-peluang bisnis dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
      MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan mengharapkan insan koperasi terus kreatif dan inovatif menciptakan produk baru sehingga ke depan koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi negara. Harapan itu dikemukakan Syarief dalam acara peluncuran kembali produk Koperasi Karyawan Garuda Group (Kokarga) di Kompleks Garuda Maintenance Facility (GMF), Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin. Jika koperasi mampu menciptakan produk baru, kreatif dan berinovasi, kata Syarief, "Saya percaya koperasi nantinya tidak hanya menyejahterakan para anggotanya, tapi juga masyarakat Indonesia." Oleh karena itu, lanjut dia, koperasi sebaiknya terus memperluas kemitraan strategis tidak saja dengan investor di dalam, tetapi juga di luar negeri.
Syarief mengungkapkan perkembangan koperasi di Indonesia, termasuk diversifikasi usahanya, sangat luar biasa. Menurut dia, Kokarga merupakan salah satu ikon koperasi di DKI Jakarta. "Jika Kokarga terus berinovasi, saya yakin Kokarga akan menjadi satu dari tiga koperasi besar di Jakarta," ujarnya.
Menurut Syarief, Kementerian Koperasi dan UKM bersama DPR kini tengah menggodok untuk mengubah Undang-Undang (UU) tentang Koperasi. Melalui UU yang baru, koperasi diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar punya orientasi bisnis.
      "Jangan sampai koperasi cuma diingat saat para anggotanya di akhir bulan mengalami kesulitan keuangan karena gajinya sudah menipis," candanya.
Produk baru Kokarga yang kemarin diluncurkan kembali adalah gerai unit simpan pinjam, gerai makanan minuman di kompleks GMF, dan air beroksi-gen dalam kemasan Multi O2.
     
Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia
1. Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
2. Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi